Camel Hump Hijab (Jilbab Punuk Unta)

Daftar Isi [Tutup]
    Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

    Camel Hump Hijab (Jilbab Punuk Unta)

    Beginilah gambar perempuan yang kepalanya ibarat punuk unta, yang disebutkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam dalam Hadits shahih riwayat Muslim dan Lainnya bahwasanya mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium bau wangi Syurga, Padahal bau wangi Syurga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

    SubhanaAlloh, ternyata ada juga model jilbab punuk unta.tapi insyaAlloh saudari ukhty muslimah, akan mendahulukan Alloh dan RosulNya, daripada mengikuti trendmode. Meskipun itu atas nama mode, yang diklaim mode Islami.kerna hanya akan mengundang Murka Alloh,bagi yang memakai atau belum pernah memakai model jilbab punuk unta ini. Harap jangan memakai model jilbab ini! BERBAHAYA!

    Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk unta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk syurga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?

    Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Alloh:
    “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“(QS. Al-Ahzaab: 33).

    Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya.

    Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam bersabda:

    Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
    1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
    2. dan perempuan-perem
    puan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk syurga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi syurga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”(HR. Muslim dan yang lain).

    Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:

    Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
    Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam, Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…Adapun berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.

    Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.

    Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.

    Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.

    Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.

    Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
    Mumiilaat artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
    Ada yang mengatakan, maa`ilaat itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
    Ada yang mengatakan, maa`ilaat adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
    Ada yang mengatakan Mumiilaat itu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
    Ada yang mengatakan, maa`ilaat maksudnya cenderung kepada laki-laki.
    Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

    Adapun kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.

    Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.

    Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.

    Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.



    Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahulloh:

    Pertanyaan :
    Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
    نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk syurga?

    Jawaban :
    Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
    Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam :
    رؤوسهن كأسنمة البخت …“…

    kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…
    Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.


    Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahulloh:

    Pertanyaan :
    Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

    Jawaban :
    Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
    Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.

    Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur


    Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’:

    Pertanyaan:
    Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam: Mereka tidak masuk syurga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?

    Jawaban:

    Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.

    Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Alloh, semoga Alloh mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Alloh sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Alloh Azza Wa Jalla:

    Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisaa’: 48).

    Kesimpulan:
    Maksud dari hadits kepala mereka seperti punuk unta, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
    Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi syurga, padahal bau wangi syurga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
    Apabila telah ada ketetapan dari Alloh baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Alloh tersebut dalam segala permasalahan hidup.

    Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]

    Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu
    [Q.S. Al Hujaraat : 15]


    MENATA RAMBUT YANG DI SUNNAHKAN

    Untuk para wanita, hadits riwayat Al-Bukhari menyebutkan dalam bab Mengepang rambut wanita menjadi tiga kepang” disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu Athiyah Rodhiyallohu anha bahwasanya ia berkata :Kami mengepang rambut anak perempuan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam dengan tiga ikatan” Waqi berkata, bahwa Sofyan berkata : Pada ubun-ubunnya dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala”

    Pekerjaan mengepang rambut diperintahkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah rambutnya beberapa ikatan”

    Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah Rodhiyallohu anha, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa-Sallam bersabda, Mandikanlah degan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”
    Tinggalkan Komentar