Warisan Wanita Separuh Laki-laki, Sebuah Kepastian Syari’at Islam

Daftar Isi [Tutup]
    Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

    Warisan Wanita Separuh Laki-laki, Sebuah Kepastian Syari’at Islam

    Mahasuci Allah yang telah menjadikan sebagian hukum-hukum syariat-Nya gamblang dan jelas, sehingga mudah dipahami dan diamalkan oleh siapa pun. Dan Mahasuci Allah yang telah menjadikan sebagian Syariat-Nya yang lain agak samar dan rumit,agar bisa dibedakan mana orang yang bersungguh-sung
    guh dan mana yang tidak. Subhanallah, Mahasuci Allah dalam setiap syariat-Nya dan Maha besar Allah dalam setiap perbuatan-Nya.

    Di antara hukum Islam yang sudah sangat jelas adalah pembagian warisan wanita separuh laki-laki apabila satu derajat, baik warisan anak atau keturunannya, maupun warisan ibu-bapak atau orang tua mereka, rnaupun juga warisan saudara kandung atau saudara sebapak.

    1. WARISAN ANAK DAN KETURUNANNYA.

    Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. (QS. an-Nisa’ [4]: 11)

    Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama sepakat bahwa harta orang yang meninggal diwarisi semua oleh anak-anaknya. Yang laki-laki mendapat bagian dua orang yang wanita jika tidak ada ahli waris lainnya. Namun jika ada ah!i waris lainnya yang mempunyai bagian tersendiri, maka diberikan dulu padanya lalu sisanya dibagi pada anak-anaknya yang laki-laki mendapat dua bagian yang wanita.” (Al-Ijmaa’: 67, lihat juga al-Muwaththa’: Imam Malik 503)

    2. WARISAN IBU-BAPAK ATAU ORANG TUA MEREKA.

    Sebagaimana firman -Nya:

    Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibu-nya mendapatkan sepertiga. (QS. an-Nisa” [4]: 11)

    Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama sepakat bahwa kedua orang tua jika hanya mereka yang mewarisi, maka bapak mewarisi dua pertiga harta dan ibu mewarisi sepertiga harta.” (Al-Ijmaa’: 68, lihat juga al-Muwaththa‘ Imam Malik: 506)

    3. WARISAN SAUDARA KANDUNG ATAU SAUDARA SEBAPAK.

    Sebagaimana firman-Nya:

    Mereka meminta fatwa kepadamu tentang seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentangnya, yaitu:jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuannya) jika ia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian saudara laki-laki sebanyak bagian dua saudara perempuan. (QS. an-Nisas [4]: 176)

    Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sauda­ra laki-laki dan perempuan, maka harta dibagi antara keduanya: yang laki-laki mendapat dua bagian yang wanita.” (Al-Ijmaa‘: 69)

    PERKECUALIAN

    Ada dua hal yang dikecualikan dalam masalah ini, yaitu:

    1. Saudara seibu tidak dibedakan antara laki-laki dengan perempuan.

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    Dan jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga harta. (QS. an-Nisav [4]: 12)

    Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud oleh Allah Ta’ala dalam ayat ini adalah saudara seibu.” (Al-Ijmaa’: 69, lihat juga al-Muwaththa‘: 507, Tashiilul Faraa’idh oleh Syaikh Utsaimin: 41 dan at-Tahqiiqaatul Mardhiyyah oleh Syaikh Shalih Fauzan him. 91)

    2. Bapak dan ibu atau kakek dan nenek jika si mayit mempunyai anak laki-laki.

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ

    Dan bagi dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditiggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak. (QS. an-Nisa’ [4]: 11)

    Hukum ini pun disepakati oleh para ulama.

    Inilah sebagian hukum vans antara wanita de­ngan laki-laki yang sangat gamblang dan terdapat di seluruh kitab ulama yang membabas tentang waris. (Lihat Jamii’ Ahkaamin Nisaa’ Syaikh al-Adawi 4/661, Tashiilul Faraa’idh Svaikh Utsaimin hlm. 25-28 dan at-Tahqiiqaatul Mardhiyyah Syaikh Shalih al-Fauzan him. 92, dll.)

    Namun sangat disayangkan. hukum yang sangat gamblang dan telah disepakati oleh para ulama ini oleh sebagian orang dicoba untuk digugat kembali. Kalau yang menggugat itu orang kafir mungkin itu wajar karena mereka memang musuh kita. Akan tetapi yang menjadi bencana ialah kalau yang menyampaikan gugatan itu adalah “tokoh” umat Islam itu sendiri.

    Mungkin masih segar dalam ingatankita tentang seorang tokoh yang pemah mengatakan bah­wa hukum warisan laki-laki mendapat bagian dua wanita adalah bentuk kezaliman terhadap wanita dan sudah tidak cocok lagi dengan zaman sekarang, karena sekarang wanita juga bekerja, tidak seperti dahulu. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun!! Demi Allah, ini adalah sebuab kesesatan yang nyata.
    يُرِيدُونَ لِيُطْفِؤُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

    Mereka ingin memadamkan cahaya (ragama) Allah dengan mulut (ucapan mereka, dan Allah tetap me-nyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. (QS. ash-Shaf [61]: 8)

    Kita mohon kepada Allah Ta’ala, semoga Dia menetapkan hati kita dalam agama-Nya yang lurus dan menyelamatkan kita dari segala kesesatan. Aamiiin

    Sumber: Majalah al-Mawaddah, Vol. 42, Sya’ban-Ramadhan 1432 H, Juli-Agustus 2011 M, hal. 9-11
    Tinggalkan Komentar