Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/
makhluk
hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala
yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini
termasuk jenis anak-anakan yang dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya.
Karena boneka itu menyerupai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala secara
sempurna. Sedangkan yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah,
tidaklah demikian modelnya (tidaklah rinci/detail bentuknya). Dengan
demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa
memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu
diberikan rukhshah/ keringanan
yang tidak diberikan kepada orang dewasa seperti perkara ini.
Disebabkan anak-anak memang tabiatnya suka bermain dan hiburan, mereka
tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak
dapat berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang percuma dengan
main-main. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya
ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di atas api hingga
lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut
(tidak lagi tampak/ berbentuk
hidung, mata, mulutnya, dsb, -pent.).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 329, 2/277-278)
2. Tanya:
Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/ anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada anak-anak?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh mengambil/
menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali gambar yang
darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang selain itu tidaklah
diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan
anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti
memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya,
–pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya.
Padahal banyak kita dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup. Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.
Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan ‘Aisyah
tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka ‘Aisyah
terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka berbentuk makhluk hidup
yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam. Sementara
boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup
(detail/rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan
makhluk hidup.” (Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa
‘Ulama` Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)
3.Tanya:
Apakah ada perbedaan bila boneka/ anak-anakan itu dibuat sendiri oleh anak-anak dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya untuk mereka?
Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum memanfaatkannya
sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau kita harus membelinya
maka lebih baik kita membeli mainan yang tidak berbentuk makhluk hidup
seperti sepeda, mobil-mobilan dan semisalnya. Adapun boneka dari kapas/ katun
yang tidak detail bentuknya walaupun punya anggota-anggota tubuh,
kepala dan lutut, namun tidak memiliki mata dan hidung, maka tidak
apa-apa (dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 330, 2/278)
4.Tanya:
Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/ boneka dari gambar yang diharamkan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/ boneka
dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu
diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah
boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh ‘Aisyah dengan
sepengetahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya
tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka
yang dimainkan oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/ pengecualian
dari pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak,
walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang ini?
Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian. Sehingga
seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan boneka-boneka dengan
bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan cukup bagi mereka
dengan model boneka yang dulu (tidak detail).” (Majmu’ Fatawa wa
Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)
by jihadsabili in muslimah
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/
Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya.
2. Tanya:
Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh mengambil/
Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/
3.Tanya:
Apakah ada perbedaan bila boneka/
Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum memanfaatkannya
4.Tanya:
Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/
by jihadsabili in muslimah