Melihat Laki-laki dari Balik Kerudung

Daftar Isi [Tutup]


    Tanya :

    Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabannya, jazakumullah khairan.

    Akhwat di Kroya

    Jawab:

    Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

    “Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-panda
    ngan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

    “…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…”. (HR. Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)

    Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.

    Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah Aisyah rad. yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.

    Imam Nawawi menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika Aisyah belum baligh.

    Namun Al Hafidz Ibnu Hajar membantahnya dengan mengatakan ucapan Aisyah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa Aisyah telah baligh).

    Imam Nawawi memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: Dimungkinkan Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga. (Lihat Fathul Bari 2/445).

    Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.

    Wallahu ta‘ala a‘lam bishawwab.

    Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafidzahallah, putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i.

    Dikutip dari http://www.asysyariah.com/ Penulis : Dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafid, Judul: Jilbab Yang Sesuai Dengan Syariat
    Tinggalkan Komentar