WANITA DAN MODE

Daftar Isi [Tutup]


    Soal: Sekarang marak sebuah fenomena di tengah-tengah kaum wanita, mereka memotong rambut hingga ke bahu hingga terlihat menawan, memakai sandal jinjit, dan memakai alat-alat kecantikan. Apa hukum hal-hal di atas?

    Jawab:

    Pertama: Potong rambut ada beberapa keadaan:

    1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum pria.

    2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.

    3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan
    ulama menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.

    (Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits:

    لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
    Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.[Shahih. HR. Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah: 605.]

    Kedua: Sandal jinjit yang keterlaluan hukumnya tidak boleh dan menjurus kepada tabarruj (bersolek ala jahiliyyah) dan menjadi pusat perhatian orang, padahal Allah berfirman:

    Maka segala sesuatu yang menjadikan wanita tampil beda dan pusat perhatian dengan perhiasannya maka tidak diperbolehkan.[QS. Al-Ahzab: 33.]

    Ketiga: Menggunakan alat-alat kecantikan hukumnya boleh selama tidak ada bahayanya dan tidak mengandung fitnah. [Diramu dari Majmu’ah As’ilah Tahummul Usroh Muslimah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hlm. 9-10, dan tambahan tarjih dari penulis.]
    Tinggalkan Komentar