Apakah Filsafat Pengharaman Zina?

Daftar Isi [Tutup]


    بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


    السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته



    ..z Z
    ...z Z z
    (”)_(”)_.-””-.,
    ` _ _ `; -._, `)_
    ( o_, )` __) `-._)

    1. Munculnya fenomena
    pertikaian dalam rumah tangga
    dan hilangnya komunikasi hangat
    antara anak-anak dengan kedua
    orang tua mereka, muncul dalam
    sekejap karena fenomena zina.



    Padahal komunikasi ini sebegitu
    pentingnya sehingga tidak saja
    akan menyebabkan pengenalan
    mereka terhadap masyarakat,
    melainkan juga akan
    menyebabkan kepedulian
    sempurna anak-anak terhadap
    masyarakat dan menanamkan
    rasa kasih sayang yang akan
    menjadi faktor pelanjut
    kepedulian tersebut.

    Ringkasnya, sebuah masyarakat
    yang di dalamnya banyak anak-
    anak yang lahir secara tidak sah
    dan tidak mempunyai ayah,
    dibangun di atas pondasi
    komunikasi keluarga yang tak
    sehat dan akan mengalami
    kegoncangan.


    Untuk memahami pentingnya
    tema ini, cukuplah kita sejenak
    berpikir bahwa apabila zina
    diperbolehkan dalam seluruh
    kehidupan masyarakat dengan
    mencabut pernikahan resmi dari
    mereka, maka anak-anak tanpa
    identitas yang lahir dari kondisi
    semacam ini tidak akan pernah
    menjadi bahan kepedulian siapa
    pun, tidak di permulaan kelahiran
    mereka dan tidak pula di puncak
    masa remaja mereka.

    Dari sini, salah satu elemen kasih
    sayang yang mempunyai peran
    penentu dalam memerangi
    kejahatan dan kekerasan akan
    tercabut, dan sebenarnya hal ini
    akan mereduksi sebuah
    masyarakat insani menjadi
    sebuah masyarakat hewani
    sepenuhnya yang diliputi dengan
    kekerasan dalam semua lini
    kehidupannya.



    2. Perbuatan tercela dan
    menjijikkan ini telah
    menyebabkan munculnya
    berbagai keributan dan
    kekacauan dalam diri individu
    dan masyarakat pengikut hawa
    nafsu.

    Kasus-kasus yang telah
    ditulis dan dinukil dari sebagian
    kondisi yang ada dalam
    lingkungan buruk dan pusat
    kemaksiatan telah menjelaskan
    realitas ini secara gamblang, di
    mana terjadinya penyelewengan
    seksual senantiasa dibarengi
    pula dengan tragedi kriminal
    terburuk.



    3. Pengalamam telah
    memperlihatkan dan sains juga
    telah membuktikan bahwa
    perbuatan zina ini telah
    menyebabkan tersebarnya
    berbagai macam penyakit, dan
    meskipun telah dipersiapkan
    seluruh usaha untuk memerangi
    dan menghambat resiko
    perbuatan ini, data yang ada
    tetap saja masih menunjukkan
    betapa masih banyaknya orang
    yang bersedia mengorbankan
    keselamatan dirinya dengan
    perbuatan ini.



    4. Perbuatan ini biasanya akan
    diikuti dengan kenaikan data
    aborsi, pembunuhan anak-anak,
    dan pemutusan keturunan,
    lantaran pelaku-pelaku wanita itu
    sama sekali tidak akan bersedia
    untuk membina anak-anak yang
    mereka hasilkan dari perbuatan
    mereka sendiri.


    Justru pada
    prinsipnya, keberadaan seorang
    anak merupakan penghalang
    besar bagi mereka dalam
    meneruskan perbuatan-
    perbuatan menjijikkan tersebut.


    Oleh karena itu, mereka
    senantiasa berusaha untuk
    menyingkirkan anak-anak ini dari
    kehidupan mereka.


    Dan pendapat bahwa anak-anak
    semacam ini bisa dikumpulkan di
    dalam yayasan-yayasanyang
    berada di bawah lindungan
    pemerintah adalah sebuah
    khayalan belaka, karena
    kegagalan dalam pelaksanaannya
    begitu jelas dan telah terbukti
    betapa susahnya mendidik anak-
    anak yang tidak mempunyai ayah
    dan ibu dalam kondisi mereka
    seperti ini.


    Lagi pula, yang
    dihasilkan bukanlah insan-insan
    yang berpotensi melainkan hanya
    semacam anak-anak yang keras
    hati, pelaku kriminal yang tidak
    memiliki citra diri sama sekali,
    dan kekosongan dari segala
    sesuatu.




    5. Satu hal yang tidak boleh
    dilupakan, bahwa tujuan dari
    pernikahan bukanlah hanya untuk
    memenuhi hasrat seksual
    seseorang saja.


    Akan tetapi,
    untuk bersama-sama
    membentuk kehidupan dan
    kehangatan emosi, serta
    ketenangan pikiran, di mana
    pendidikan anak dan kerja sama
    dalam semua aspek kehidupan
    merupakan dampak-dampak
    positif dari sebuah perkawinan.


    Tanpa adanya garis
    pengkhususan wanita untuk
    seorang pria dan tanpa adanya
    pengharaman zina, tidak satu
    pun dari tujuan itu akan terwujud.
    Imam Ali bin Abi Thalib a.s.
    dalam sebuah hadis berkata,

    "Aku pernah mendengar
    Rasulullah bersabda,

    "Terdapat enam pengaruh buruk
    dari zina; tiga bagiannya akan
    terjadi di dunia dan tiga bagian
    yang lain akan terwujud di
    akhirat. Pengaruh yang akan
    terjadi di dunia adalah, bahwa
    zina akan mengambil kejernihan
    (nurâniyah) seseorang,
    memutuskan rezeki, dan
    mempercepat kehancuran
    manusia. Sedangkan tiga
    pengaruh yang akan terjadi di
    akhirat adalah murka Allah susahnya penghisaban, dan
    keabadian di dalam api neraka."

    astagfirullohaladhim.
    semoga kita terhindar dari menjadi orang orang yang mendekati zina.

    insyaAlloh.
    Tinggalkan Komentar