** KENALI MAHRAM ANDA **

Daftar Isi [Tutup]


    Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni

    [1] mahram karena nasab (keturunan) :

    1.Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita

    2.Anak perempuan (putri), cucu perempuan
    dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-
    laki maupun wanita

    3.Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu

    4.Saudara perempuan bapak (bibi), saudara
    perempuan kakek (bibi orang tua) dan
    seterusnya ke atas baik sekandung, seayah
    atau seibu

    5.Saudara perempuan ibu (bibi), saudara
    perempuan nenek (bibi orang tua) dan
    seterusnya ke atas baik sekandung, seayah
    atau seibu

    6.Putri saudara perempuan (keponakan)
    sekandung, seayah atau seibu, cucu
    perempuannya dan seterusnya ke bawah
    baik dari jalur laki-laki maupun wanita

    7.Putri saudara laki-laki sekandung, seayah
    atau seibu (keponakan), cucu perempuannya
    dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-
    laki maupun wanita

    DALIL: “Diharamkan atas kamu (mengawini)
    ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
    saudara-saudara mu yang perempuan,
    saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
    saudara-saudara ibumu yang perempuan,
    anak-anak perempuan dari saudara-saudara
    mu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
    saudara-saudara mu yang
    perempuan…” (An-Nisa: 23)

    [2] mahram karena penyusuan, juga
    berjumlah tujuh golongan, sama dengan
    mahram yang telah disebutkan pada nasab.

    [3] dan mahram mushaharah (kekeluargaan
    kerena pernikahan) :

    1.Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan
    seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa
    ayat 23.

    2.Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke
    bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

    3.Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
    berdasarkan An-Nisa: 23.

    4.anak perempuan istri dari suami lain
    (rabibah), cucu perempuan istri baik dari
    keturunan rabibah maupun dari keturunan
    rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan
    An-Nisa: 23.

    Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram
    dengan akad yang sah meskipun belum
    melakukan jima’ (hubungan suami istri).
    Adapun yang keempat maka dipersyaratkan
    bersama dengan akad yang sah dan harus
    terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah
    itu harus dalam asuhannya menurut
    pendapat yang paling rajih yaitu pendapat
    jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu
    ‘Utsaimin rahimahullahu.

    Selengkapnya di
    http://uabdillaah.wordpress.com/2013/12/26/mengenal-mahram/
    Tinggalkan Komentar