✿¸.• HUKUM JABAT TANGAN ´✿

Daftar Isi [Tutup]


    Hukum jabat tangan atau bersalaman adalah sunnah dan bagian dari kehidupan Rasulullah SAW. Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari'atkan dan adab mulia para shahabat Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa dalam setiap waktu. Ini adalah berdasarkan atas sebuah hadist yaitu :"Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan." ( HR. ath-Thabaranif 

    Diantara hikmah dan keutamaan berjabat tangan juga telah diutarakan dalam sebuah hadist pula : "Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya." (HR. Abu Daud) "Salinglah kalian berjabat tangan, dengan begitu akan menghilangkan perasaan benci, dan salinglah kalian menghadiahi niscaya kalian akan saling mencintai dan akan menghilangkan perasaan dendam."

    (HR. Imam Malik ). Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala berjabatan tangan sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits :Dari Barâ' bin 'Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata : "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) 
    keduanya sebelum mereka berpisah." (HR Abu Daud (no.5212) 
    dan Tirmizi { No 27 27 }

    Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil dari hal ini adalah :
    Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
    Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala berjumpa.
    Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
    Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
    Tinggalkan Komentar